Mataram (Suara NTB) – Sejak minggu kedua Januari 2020, Pemprov NTB bersama TNI dan Polri mulai menghentikan pengiriman kayu dari NTB keluar daerah. Selain itu, akan dilakukan penyisiran terhadap kawasan hutan seluas 96.238,24 hektare yang terindikasi dijadikan areal tanaman jagung oleh masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Ir. Madani Mukarom, B.Sc.F., M.Si., mengatakan untuk mengidentifikasi kawasan hutan yang dijadikan ladang jagung. Dinas LHK NTB melalui Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Tahura se – NTB bergerak dengan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
‘’Kami prediksi data teman-teman yang dulu 96 ribu hektare sekian. Lahan hutan yang terbuka, ditanami jagung,’’ kata Madani dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 5 Februari 2021.
Madani mengatakan, pihaknya bersama TNI akan menyisir lahan-lahan yang beralihfungsi menjadi tanaman jagung. ‘’Mulai musim tanam berikutnya, kita turun bersama TNI, supaya dia wajib nanam pohon,’’ kata Madani.
Berdasarkan data Dinas LHK NTB, seluas 96.238,24 hektare lahan hutan yang gundul terindikasi dirambah oleh masyarakat untuk tanaman semusim seperti jagung. Tersebar di Lombok Barat 12.330 hektare, Lombok Tengah 6.686 hektare, Lombok Utara 4.299 hektare, Lombok Timur 9.002 hektare, Sumbawa Barat 53 hektare, Sumbawa 30.291 hektare, Dompu 16.690 hektare, Bima 15.790 hektare dan Kota Bima 1.093 hektare.
Sementara untuk larangan pengiriman kayu dari NTB keluar daerah, Madani mengatakan sejak minggu kedua Januari lalu sudah dilakukan pengawasan di pintu-pintu keluar NTB, seperti pelabuhan. Dengan adanya moratorium sesuai instruksi gubernur, tidak ada lagi kayu keluar NTB.
‘’Dari Sumbawa ke Lombok, Lombok ke Sumbawa. Apalagi keluar NTB. Kalau masuk dari luar provinsi, masih diterima,’’ katanya.
Sementara itu, untuk kayu yang sudah ditebang dari lahan milik, hanya bisa beredar di daerah setempat. Misalnya, kayu yang ditebang dari lahan milik di Sumbawa sebelum moratorium berlaku, hanya boleh beredar di Sumbawa. Tidak boleh diperdagangkan antarpulau.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., resmi melakukan moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan surat Nomor 522/02/PH/DISLHK/2021 yang ditujukan ke Kepala Balai KPH/Tahura se – NTB.
Moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu tersebut dilakukan melihat situasi dan kondisi saat ini serta berdasarkan kajian dan pemantauan di lapangan. Tindak perusakan hutan semakin menghawatirkan.
Perladangan liar, kebakaran hutan serta tindak perusakan hutan akibat pembalakan liar, menyebabkan ekosistem kawasan hutan dan sumber daya yang ada di dalamnya mengalami kerusakan yang cukup parah. Sehingga kondisi hutan di NTB berada pada taraf darurat illegal logging.
Sehingga perlu mengambil langkah segera guna mengatasi kondisi tersebut dengan menertibkan peredaran hasil hutan kayu. Dan memutus mata rantai peredaran kayu illegal antar pulau. Serta memberikan jeda bagi pemulihan kerusakan ekosistem hutan dan sumber daya yang ada di dalamnya melalui upaya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
Sumber: Suara NTB