Bisnis.com, PADANG - Luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatra Barat yang dinilai perlu untuk dilakukan replanting atau peremajaan mencapai 98.727 hektare. Namun dari luasan itu, hanya sebagian kecil yang telah dilakukan diremajakan. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Syafrizal mengatakan dari tahun ke tahun realisasi target replanting perkebunan kelapa sawit tidak pernah tercapai 100 persen. "Ada kendala yang kita hadapi di lapangan untuk realisasi perkebunan kelapa sawit di Sumbar ini. Karena untuk menyalurkan dana replanting, ada ketentuan yang harus dimiliki oleh para petani kelapa sawit, salah satunya soal legalitas kepemilikan lahan," katanya, Jumat (26/3/2021).
Maksudnya itu, untuk menyalurkan kuota replanting itu kepemilikan lahan perkebunan harus jelas, yakni jelas kepemilikan seperti surat-surat. Hal tersebut sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Dari sisi petani mungkin aman, karena bisa saja mereka mengolah lahan di desa-desa itu yang sifatnya tanah ulayat. Tapi perlu juga untuk memiliki surat yang sah. Jika tidak kami yang di Pemprov yang bisa menghadapi masalah, karena dananya bersumber dari uang negara," ucapnya. Seperti halnya soal lahan hutan, di Sumbar terbilang ada beberapa kawasan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Hutan itu juga ada dikelola oleh masyarakat, tidak memiliki surat-surat yang sah.
Terlepas dari soal legalitas lahan, memang tidak dipungkiri yang ternyata masih ada petani yang ragu untuk melakukan peremajaan kepada perkebunan kelapa sawitnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy juga memaparkan terkait kondisi replanting di Sumbar yang perlu digenjot. Peremajaan kebun kelapa sawit merupakan upaya untuk memperbaiki mutu produksi, dengan menggunakan benih unggul yang merupakan salah satu persyaratan pemenuhan sertifikat ISPO. "Ke depan, petani yang sebagai penghasil 39 persen Crude Palm Oil (CPO) nasional secara bertahap harus mulai menerapkan dan mendapatkan sertifikat ISPO untuk dapat memenuhi tuntutan global," ujar Wagub.
Dia menyebutkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang cukup menjanjikan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, termasuk di Sumbar. Melihat dari luas perkebunan kelapa sawit di Sumbar tercatat hingga kini adalah 385.921 hektare, yang terdiri dari perkebunan rakyat seluas 219.661 hektare (56,92 persen), PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) seluas 5.147 hektare (1,33 persen) dan Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) seluas 161.113 hektare (41,75 persen). Dari luas lahan yang ada itu, untuk produksi minyak CPO yang berasal dari perkebunan kelapa sawit di Sumbar adalah 1.269.176 ton, yang disumbangkan oleh perkebunan rakyat sebesar 567.930 ton (44,75 persen), PTPN sebesar 36.314 ton (2,86 persen) dan PBSN sebesar 664.932 ton (52,39 persen). Pada 2021 peremajaan kelapa sawit pekebun ditargetkan seluas 8.000 hektare, yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya 2.000 hektare, Kabupaten Sijunjung 750 hektare, Kabupaten Solok Selatan 500 hektare, Kabupaten Pesisir Selatan 750 hektare, Kabupaten Agam 1.000 hektare dan Kabupaten Pasaman Barat 3.000 hektare. Namun bila melihat realisasi selama ini, yang sudah diajukan Rekomtek PSR Tahun 2018 - 2020 adalah seluas 9.867 hektare dengan paket bantuan Rp25 juta sampai dengan Rp30 juta per hektare.
Sumber: Bisnis