Kupang: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyediakan sebanyak 109 unit traktor masing-masing roda empat 43 unit dan roda dua 66 unit untuk mendukung program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) yang dihadirkan pemerintah provinsi setempat.
"Alat mesin pertanian ini sudah tersedia di 2020 ini bersumber dari APBN, APBD provinsi dan hasil aspirasi anggota DPR RI asal NTT," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dikutip dari Antara, Senin, 28 Desember 2020.
Ia mengatakan hal itu berkait dengan dukungan alat mesin pertanian (alsintan) untuk mewujudkan program Tanam Jagung Panen Sapi yang dihadirkan pemerintah bersama Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi.
Selain traktor, dukungan alsintan lain yang sudah tersedia berupa satu unit exavator, 75 unit pompa air, tiga unit combine hasvester, satu unit corn planter, lima unit rota tanam serta optimalisasi pemanfaatan jaringan irigasi dan embung.
"Selain itu kita juga melakukan optimalisasi pemanfaatan jaringan irigasi dan embung," katanya.
Pemerintah provinsi mencatat realisasi luas tanam jagung untuk program TJPS pada musim tanam II periode April-September 2020 mencapai 1.732 hektare.
Gubernur Viktor mengatakan luas tanam jagung baru mencapai seribuan hektare karena kendala minimnya ketersediaan air baku di musim kemarau serta serangan hama. Namun, lanjut dia, pemerintah tetap berkomitmen dan optimistis bahwa pada musim tanam I Oktober 2020-Maret 2021, luas lahan TJPS pada 16 kabupaten adalah 8.268 hektar.
Produksi jagung pada musim tanam I ini diproyeksikan mencapai empat ton per hektare sehingga diperkirakan TJPS akan menghasilkan 33 ribu ton jagung.
"Dari segi pemasaran, pemerintah telah bekerjasama dengan off-taker pembeli jagung, yang akan membeli jagung dengan harga Rp3.200 per kilogram," katanya.
Gubernur Viktor menambahkan, tantangan utama pelaksanaan program ini yakni ketersediaan air baku, terutama pada musim kemarau. Untuk itu, Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi ketersediaan infrastruktur pengairan dalam menunjang keberhasilan program TJPS ini.
Sumber: Medcom