AKURAT.CO, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengakui sejak November hingga Desember 2020 ini, hampir seluruh petani padi kesulitan mendapatkan pupuk subsidi jenis NPK.
"Faktor utama petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi jenis NPK karena tata kelola distribusi pupuk di awal tahun 2020 yang distributor dan pengecer resmi lakukan tidak berdasarkan kebutuhan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) di masing-masing kelompok tani," kata Kepala Distan Kabupaten Sukabumi Sudrajat di Sukabumi, Minggu, (20/12/2020)
Sehingga pemilik kios resmi yang berani menebus pupuk banyak, akan dapat alokasi tidak berdasarkan kebutuhan masing-masing kelompok tani baik di tingkat desa maupun kecamatan sesuai luasan tanam.
Selain itu, setelah masuk September yang rencana pembelian pupuk subsidi diberlakukan dengan menggunakan Kartu Tani Indonesia (KTI) tidak jadi, karena dengan menggunakan KTI setiap petani hanya bisa membeli pupuk subsidi sesuai jatah di RDKK.
Adapun alokasi awal 2020 sampai rencana tanam kebutuhan pupuknya NPK sebanyak 40.481 ton hanya realisasi 27.717 ton, urea 39.228 ton realisasi 42.617 ton dan SP-36 ada 9.687 ton realisasi 9.110 ton.
"Terjadinya kesulitan pupuk di kuartal ketiga 2020 distribusi pupuk NPK kurang, tapi pupuk urea lebih. Kemudian permasalahan lainnya terjadinya lonjakan luas arela tanam di 2020 ini dari sasaran yang sudah ditetapkan semula," jelas Sudrajat.
Seperti pada tanaman, luas tanam padi bertambah 12.500 hektare, jagung bertambah 12.500 ha hektare dan tanaman pangan lainnya hampir 5 ribu hektare. Tanaman padi terjadi lonjakan tanam di Oktober dan November seluas 6.500 hektare dari sasaran yang sudah ditetapkan yaitu 41.500 hektare sehingga realisasinya 48 ribu hektare.
"Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap persediaan pupuk yang sudah direncanakan awal 2020. Jumlah alokasi pupuk subsidi tetap. Tapi, jumlah kebutuhan pupuk bertambah yang dikarenakan penambahan luas tanam sekitar 36.500 hektare. Sudah pasti kondisi seperti Ini poersediaan pupuk menjadi kurang," tambahnya.
Sudrajat mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Kementriannya Pertanian RI untuk menutupi kebutuhan pupuk subsidi tersebut, namun belum ada ralisasinya.
Selain itu, Kementrian Keuangan RI pun belum merespon, karena penambahan pupuk berlebel subsidi harus ada izin dari kementerian karena kaitannya dengan uang negara dari APBN yang harus dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kita hanya bisa melakukan pelaporan, koordinasi dengan para pihak selanjutnya sambil menunggu ada solusinya," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah Superintendent Hubungan Eksternal PT Pupuk Kujang Nilasari Handiani mengatakan gambaran informasi yang didapet di lapangan untuk wilayah Kabupaten Sukabumi angka penyaluran pupuk subsidi baik urea, NPK, organik sudah habis disalurkan sesuai data E-RDKK.
Sehingga, PT Pupuk Kujang selalu produsen pupuk subsidi sudah tidak bisa lagi menambahkan pasokan pupuk subsidi ke Kabupaten Sukabumi karena harus sesuai dengan RDKK yang diajukan di awal tahun.
Sumber: AKURAT