Yogyakarta - Warga Kampung Batikan, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yakni Barmadi (62) menanami Jalan Babaran Yogyakarta dengan jagung. Apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk protes atas mangkraknya proyek rehabilitasi saluran air hujan di sana.
"Ya kalau (aksi tanam jagung di bekas proyek) dikatakan bentuk protes ya memang bentuk protes. Kalau itu (menanami dengan jagung) kan pikiran saya cuma untuk (mengurangi) debu, untuk kesehatan cucu-cucu saya," jelas Barmadi saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (1/11/2019).
Sebelum menanami bekas area proyek dengan biji jagung, Barmadi sudah terlebih dahulu meminta izin kepada pengurus kampung di tingkat RT. Ternyata gagasannya itu disetujui pihak RT, bahkan juga didukung oleh segenap warga Kampung Batikan, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Oh (warga) mendukung... Sekampung itu mendukung saya. Ada yang di sini kalau sore sebelum hujan menyirami (tanaman jagung) dan sebagainya, andil semua warga kampung Batikan itu," katanya.
Aksi Barmadi menanami bekas proyek di Jalan Babaran Yogyakarta mulai dilakukan sejak awal September 2019 lalu. Kini tinggi tanaman jagung di lokasi proyek sebagian sudah lebih dari satu meter. Tanaman jagung itu praktis menutupi separuh Jalan Babaran.
Barmadi berharap melalui aksinya itu keluhan warga Kampung Batikan dan sekitarnya yang terdampak mangkraknya proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Babaran didengar. Warga kampung, tuturnya, ingin agar proyek itu segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Harapannya ya (semoga) urusannya biar cepat rampung, itu permintaan warga semua, mosok (proyeknya) terkatung-katung terus," sebutnya.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Babaran Yogyakarta merupakan proyek yang tersandung kasus suap. Proyek ini macet setelah kontraktor asal Surakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma, ditangkap oleh KPK pada Agustus 2019 lalu.
Selain Gabriella, KPK juga menangkap jaksa fungsional dari Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta. Jaksa Eka dan Satriawan disebut menerima suap dari Gabriella untuk memuluskan lelang proyek di Pemkot Yogyakarta.
Sumber: Detik