KOMPAS.com - Lahan sawah seluas 100.000-150.000 hektar beralih fungsi menjadi perumahan setiap tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan angka tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).
Padahal saat ini, pemerintahan saat ini memiliki program besar swasembada pangan yakni cita-cita negara untuk mampu memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi dalam negeri. "Kalau nanti sawah habis buat rumah semua, kan kita makan batu bata," ujar Nusron.
Sebagai solusi, pemerintah tengah menggodok regulasi baru terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam regulasi tersebut, pengembang tetap bisa melanjutkan proyek mereka, namun harus mengganti lahan yang digunakan untuk membangun perumahan dengan sawah baru. "Kita akan mewajibkan pengembang, boleh ambil sawah tapi harus mengganti membuat sawah baru. Kalau sawahnya teknis sekian kali, kalau sawahnya landai sekian kali, kalau sawahnya tadah hujan sekian kali, itu ada semua aturannya," lanjut Nusron.
Lantas, bagaimana jika lahan yang cocok digunakan untuk mencetak sawah baru di daerah tersebut sudah habis? Nusron mengatakan bahwa pengembang properti boleh mengganti lahan sawah tersebut dengan membuka sawah baru di daerah lain sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau di provinsi tersebut sudah enggak ada lahan untuk mengganti, bisa diganti di provinsi lain yang bisa dimaksimalkan," tuntas Nusron.